Opini
Polemik Dibohongi Pakai Al-Maidah, Pendekatan Kaidah Bahasa
Awalnya, aku nggak terlalu tertarik untuk membahas soal kasus Ahok dan al-Maidah. Namun, beberapa hari ke belakang nama kampusku disebut-sebut, UNJ – Universitas Negeri Jakarta. Pak Krisanjaya, ahli bahasa UNJ dihadirkan sebagai saksi ahli dari Polda Metro Jaya dalam pra peradilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta.
Pendapat Pak Krisanjaya, menyatakan bahwa kalimat pada caption yang ditulis Buni Yani saat mengunggah video Ahok di Facebook bisa dimaknakan lain bila penulisannya tidak utuh. Argumentasinya diperkuat dengan mencontohkan penggunaan kata 'pakai' dalam dua kalimat yang berbeda.
Ia contohkan dengan kalimat 'kamu dibohongi pakai iklan', di mana makna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang, dan 'kamu dibohongi iklan' di mana, makna kalimat kedua berarti iklan sebagai subjek yang berbohong. Secara bahasa, locus penyampaiannya lengkap, ada video dan tulisan. Tapi untuk tafsir maknanya berbeda-beda. Intinya, perubahan kata itu sangat vital hingga pemaknaan berubah.
Mendadak setelah Pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu, kita jadi lebih menyukai Bahasa Indonesia. Diskusi-diskusi bahasa pun ramai diperbincangkan. Kita tiba-tiba tertarik dengan diksi, sintaksis, dan semantik.
Topik yang dibahas adalah frasa ‘dibohongi pake al-Maidah 51’ tidak sama dengan ‘dibohongi al-Maidah 51’. Bahasawan dan pemerhati bahasa sudah pasti memaklumi bahwa frasa ini adalah bentuk dari kalimat pasif ditandai dengan penggunaan awalan ‘di’ pada kata kerja.
Kemudian, ada yang mempertanyakan dengan mengajukan analogi bentuk kalimat pasif juga. Misalnya, ‘dipukul pakai kayu’ dan ‘dipukul kayu’. Apakah maknanya berbeda? Kita pun menjadi bingung dengan argumentasi yang sama-sama masuk akal ini.
Sebenarnya jika bicara kaidah bahasa, hal yang dibahas ini terkait persoalan kata depan. Bahasa Indonesia mengenal beberapa kata depan misalnya di, pada, oleh, dengan dan lain sebagainya. Dari kata depan yang disebutkan, ada kata khusus yang bisa digunakan dan tidak digunakan, yaitu kata depan ‘oleh’.
Kalimat ‘aku dipukul oleh ayah’ bisa juga dikatakan ‘aku dipukul ayah’. Kata depan ‘oleh’ bisa dicantumkan bisa tidak. Begitu juga dalam frasa ‘dibohongi al-Maidah 51’, ada kata depan oleh yang tidak dicantumkan. Singkatnya, demikian jelas bahwa ‘dibohongi pakai al-Maidah 51’ tidak sama maknanya dengan ‘dibohongi oleh al-Maidah 51’.
Lalu, bagaimana penjelasan ‘dipukul pakai kayu’ dan ‘dipukul kayu’? Membahas analogi ini, tetap sama topik yang dibahas adalah soal kata depan. Frasa ini sebenarnya penyingkatan dari frasa ‘dipukul dengan kayu’. Bukankah keduanya sama makna? Bolehkah kata depan 'dengan' dihilangkan seperti halnya pada kata depan 'oleh' seperti yang sudah dijelaskan di atas?
Sesungguhnya, menurut kaidah Bahasa Indonesia yang benar, kata depan 'dengan' ini tidak boleh dihilangkan. Ini adalah pengaruh dari bahasa daerah (khususnya Basa Sunda dan Basa Jawa) yang masuk dalam wacana Bahasa Indonesia, sehingga akhirnya penghilangan kata depan 'dengan' pada kalimat pasif ini dianggap benar.
Dihadapkan pada kemungkinan dua kata depan yang dihilangkan pada sebentuk kalimat pasif ini memang membuat sebagian orang menjadi bingung, mana yang akan dianggap benar. Apakah kata depan 'oleh' (yang direstui oleh kaidah bahasa Indonesia) atau kata depan 'dengan' (yang tidak direstui oleh kaidah Bahasa Indonesia)?
Bilamana kita berpegang teguh pada kaidah Bahasa Indonesia di atas, sesungguhnya tidak ada keraguan bahwa yang akan dianut adalah kata depan 'oleh'. Kalau pada bentuk kalimat pasif penghilangan kata depan 'dengan' ini masih 'ditolerir'.
Namun, jika pada kalimat aktif terlihat dengan sangat gamblang bahwa kata depan 'dengan' ini tidak boleh dan tidak mungkin dihilangkan. 'Makan pakai tangan' atau ‘makan dengan tangan’ tidak mungkin disingkat menjadi 'makan tangan', karena maknanya menjadi sangat berbeda.
Simpulannya, polemik antara dua kubu yang mempertentangkan kesamaan arti pada frasa kalimat pasif dengan kata 'pakai' atau tanpa kata 'pakai' sudah dapat diklarifikasikan. Manakala ada penghilangan kata depan pada sebuah kalimat pasif, sudah dapat dipastikan kata depan yang dihilangkan tersebut adalah 'oleh'.
Penjelasan di atas adalah penjelasan dengan pendekatan tata bahasa. Bukan pendekatan melalui tafsir agama maupun kepentingan politik. Pendekatan agama sudah diwakili dengan pernyataan fatwa MUI. Sedangkan pendekatan dengan politik banyak yang sudah menulis.
Mudah-mudahan tulisan kecil ini bisa memberikan ruang perenungan untuk anak bangsa setanah air sesuai dengan konteksnya. Jika tulisan ini dianggap bias dan memihak, aku mohon maaf. Karena manusia itu diciptakan dengan segala kelemahan.
***
Pendapat Pak Krisanjaya, menyatakan bahwa kalimat pada caption yang ditulis Buni Yani saat mengunggah video Ahok di Facebook bisa dimaknakan lain bila penulisannya tidak utuh. Argumentasinya diperkuat dengan mencontohkan penggunaan kata 'pakai' dalam dua kalimat yang berbeda.
Ia contohkan dengan kalimat 'kamu dibohongi pakai iklan', di mana makna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang, dan 'kamu dibohongi iklan' di mana, makna kalimat kedua berarti iklan sebagai subjek yang berbohong. Secara bahasa, locus penyampaiannya lengkap, ada video dan tulisan. Tapi untuk tafsir maknanya berbeda-beda. Intinya, perubahan kata itu sangat vital hingga pemaknaan berubah.
Mendadak setelah Pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu, kita jadi lebih menyukai Bahasa Indonesia. Diskusi-diskusi bahasa pun ramai diperbincangkan. Kita tiba-tiba tertarik dengan diksi, sintaksis, dan semantik.
Topik yang dibahas adalah frasa ‘dibohongi pake al-Maidah 51’ tidak sama dengan ‘dibohongi al-Maidah 51’. Bahasawan dan pemerhati bahasa sudah pasti memaklumi bahwa frasa ini adalah bentuk dari kalimat pasif ditandai dengan penggunaan awalan ‘di’ pada kata kerja.
Kemudian, ada yang mempertanyakan dengan mengajukan analogi bentuk kalimat pasif juga. Misalnya, ‘dipukul pakai kayu’ dan ‘dipukul kayu’. Apakah maknanya berbeda? Kita pun menjadi bingung dengan argumentasi yang sama-sama masuk akal ini.
Sebenarnya jika bicara kaidah bahasa, hal yang dibahas ini terkait persoalan kata depan. Bahasa Indonesia mengenal beberapa kata depan misalnya di, pada, oleh, dengan dan lain sebagainya. Dari kata depan yang disebutkan, ada kata khusus yang bisa digunakan dan tidak digunakan, yaitu kata depan ‘oleh’.
Kalimat ‘aku dipukul oleh ayah’ bisa juga dikatakan ‘aku dipukul ayah’. Kata depan ‘oleh’ bisa dicantumkan bisa tidak. Begitu juga dalam frasa ‘dibohongi al-Maidah 51’, ada kata depan oleh yang tidak dicantumkan. Singkatnya, demikian jelas bahwa ‘dibohongi pakai al-Maidah 51’ tidak sama maknanya dengan ‘dibohongi oleh al-Maidah 51’.
Lalu, bagaimana penjelasan ‘dipukul pakai kayu’ dan ‘dipukul kayu’? Membahas analogi ini, tetap sama topik yang dibahas adalah soal kata depan. Frasa ini sebenarnya penyingkatan dari frasa ‘dipukul dengan kayu’. Bukankah keduanya sama makna? Bolehkah kata depan 'dengan' dihilangkan seperti halnya pada kata depan 'oleh' seperti yang sudah dijelaskan di atas?
Sesungguhnya, menurut kaidah Bahasa Indonesia yang benar, kata depan 'dengan' ini tidak boleh dihilangkan. Ini adalah pengaruh dari bahasa daerah (khususnya Basa Sunda dan Basa Jawa) yang masuk dalam wacana Bahasa Indonesia, sehingga akhirnya penghilangan kata depan 'dengan' pada kalimat pasif ini dianggap benar.
Dihadapkan pada kemungkinan dua kata depan yang dihilangkan pada sebentuk kalimat pasif ini memang membuat sebagian orang menjadi bingung, mana yang akan dianggap benar. Apakah kata depan 'oleh' (yang direstui oleh kaidah bahasa Indonesia) atau kata depan 'dengan' (yang tidak direstui oleh kaidah Bahasa Indonesia)?
Bilamana kita berpegang teguh pada kaidah Bahasa Indonesia di atas, sesungguhnya tidak ada keraguan bahwa yang akan dianut adalah kata depan 'oleh'. Kalau pada bentuk kalimat pasif penghilangan kata depan 'dengan' ini masih 'ditolerir'.
Namun, jika pada kalimat aktif terlihat dengan sangat gamblang bahwa kata depan 'dengan' ini tidak boleh dan tidak mungkin dihilangkan. 'Makan pakai tangan' atau ‘makan dengan tangan’ tidak mungkin disingkat menjadi 'makan tangan', karena maknanya menjadi sangat berbeda.
Simpulannya, polemik antara dua kubu yang mempertentangkan kesamaan arti pada frasa kalimat pasif dengan kata 'pakai' atau tanpa kata 'pakai' sudah dapat diklarifikasikan. Manakala ada penghilangan kata depan pada sebuah kalimat pasif, sudah dapat dipastikan kata depan yang dihilangkan tersebut adalah 'oleh'.
Penjelasan di atas adalah penjelasan dengan pendekatan tata bahasa. Bukan pendekatan melalui tafsir agama maupun kepentingan politik. Pendekatan agama sudah diwakili dengan pernyataan fatwa MUI. Sedangkan pendekatan dengan politik banyak yang sudah menulis.
Mudah-mudahan tulisan kecil ini bisa memberikan ruang perenungan untuk anak bangsa setanah air sesuai dengan konteksnya. Jika tulisan ini dianggap bias dan memihak, aku mohon maaf. Karena manusia itu diciptakan dengan segala kelemahan.
***
Via
Opini
Posting Komentar