Indramayu
Sejarah
Landraad Indramajoe
Pengadilan Negeri (PN) pada zaman Hindia
Belanda disebut "landraad"
yang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama,
Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi
wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan
(Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan
Jurusita.
Pada foto tampak sidang 'Landraad' di
Indramayu pada tahun 1920-an yang sedang mengadili seorang penduduk pribumi
yang diketuai oleh Regent van Indramajoe.
Pada waktu itu wilayah Kabupaten Indramayu
merupakan wilayah Karesidenan (propinsi) Cirebon. Residen adalah jabatan untuk
orang Belanda yang setara dengan gubernur pada zaman sekarang ini.
***
Foto/KITLV
Via
Indramayu
Posting Komentar