Opini
Tindakan Si Dadap melakukan komunikasi dengan Si Waru via medsos adalah komunikasi dua arah yang hanya dapat diketahui dan diakses oleh mereka berdua saja. Dalam hal ini tidak ada yang mengetahui komunikasi apa yang mereka lakukan.
Komunikasi antara Si Dadap dengan Si Waru, hanya diketahui mereka berdua. Percakapan itu tidak dapat diakses oleh orang lain karena mereka juga tidak pernah memberikan link tertentu, screenshot, membagikan password kepada orang lain atau membolehkan orang lain memeriksa HP-nya.
**
Kasus chat Habib Rizieq akhirnya SP3. Hasil negosiasi politik? Bukan. Sejak awal kasusnya memang lemah secara hukum. Bukan cuma lemah, tapi mengada-ada. Kini Polri harus memanen akibat blunder yang mereka buat.
Pengikut Habib Rizieq akan makin yakin bahwa Polri adalah alat kekuasaan, musuh umat Islam, dan sebagainya. Efeknya ke Pilpres 2019 akan sangat besar.
Bagi saya SP3 kasus chat sex Habib Rizieq adalah suatu kepastian hukum. Chat sex bukan tindak pidana. Lalu, kenapa kita kecewa dengan SP3 Rizieq?
“Kenapa?”
“Karena dia seharusnya dihukum.”
“Lho, dihukum karena apa?”
“Karena mesum!”
Tidak. Dalam hukum Indonesia seseorang tidak dihukum karena perbuatan mesum. (Andai pun chat mesum itu asli). Kecewa karena kasus itu diberi status SP3 sama saja dengan berharap ada orang tidak bersalah yang dihukum.
“Kalau hukum boleh begini, suatu hari keliarannya akan mengenai Anda. Bisa saja Anda yang jadi korbannya suatu hari kelak.”
“Tapi ini Habib Rizieq, yang suka bikin onar.”
“Nah, kalau begitu, hukumlah dia pada kasus keonaran yang dia buat, bukan dengan kasus yang mengada-ada seperti ini.”
Anda tidak suka pada Habib Rizieq? Itu hak Anda. Tapi kalau Anda senang ketika orang yang Anda tidak sukai diperlakukan secara tidak adil, Anda punya masalah kemanusiaan. Anda senang ketika hukum dipakai untuk kesenangan dan ketidaksenangan, Anda bermasalah sebagai seorang warga negara.
Kecewa pada Presiden Widodo karena kasus Habib Rizieq dihentikan penyidikannya? Berarti Anda berharap presiden ikut mempermainkan hukum, mengintervensi Polri. Anda senang bila presiden melakukan itu? Saya tidak.
Saya justru tidak senang saat kasus ini mulai disidik. Saya senang akhirnya Polri bertindak benar, walau tindakannya yang terdahulu mengecewakan. Seharusnya itu tidak terjadi. Saya percaya ini murni proses internal penyidik Polri. Saya percaya tidak ada intervensi politik dari presiden, baik ketika kasus hendak disidik maupun ketika penyidikan dihentikan.
Kapan kita harus senang? Ketika pemimpin dan aparat negara menjunjung tinggi hukum. Hukum tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah, meski orang itu musuh kita sekalipun. Wallahu a'lam.
***
Chatting Sex Bukan Pidana
Foto/Vecer |
Komunikasi antara Si Dadap dengan Si Waru, hanya diketahui mereka berdua. Percakapan itu tidak dapat diakses oleh orang lain karena mereka juga tidak pernah memberikan link tertentu, screenshot, membagikan password kepada orang lain atau membolehkan orang lain memeriksa HP-nya.
**
Kasus chat Habib Rizieq akhirnya SP3. Hasil negosiasi politik? Bukan. Sejak awal kasusnya memang lemah secara hukum. Bukan cuma lemah, tapi mengada-ada. Kini Polri harus memanen akibat blunder yang mereka buat.
Pengikut Habib Rizieq akan makin yakin bahwa Polri adalah alat kekuasaan, musuh umat Islam, dan sebagainya. Efeknya ke Pilpres 2019 akan sangat besar.
Bagi saya SP3 kasus chat sex Habib Rizieq adalah suatu kepastian hukum. Chat sex bukan tindak pidana. Lalu, kenapa kita kecewa dengan SP3 Rizieq?
“Kenapa?”
“Karena dia seharusnya dihukum.”
“Lho, dihukum karena apa?”
“Karena mesum!”
Tidak. Dalam hukum Indonesia seseorang tidak dihukum karena perbuatan mesum. (Andai pun chat mesum itu asli). Kecewa karena kasus itu diberi status SP3 sama saja dengan berharap ada orang tidak bersalah yang dihukum.
“Kalau hukum boleh begini, suatu hari keliarannya akan mengenai Anda. Bisa saja Anda yang jadi korbannya suatu hari kelak.”
“Tapi ini Habib Rizieq, yang suka bikin onar.”
“Nah, kalau begitu, hukumlah dia pada kasus keonaran yang dia buat, bukan dengan kasus yang mengada-ada seperti ini.”
Anda tidak suka pada Habib Rizieq? Itu hak Anda. Tapi kalau Anda senang ketika orang yang Anda tidak sukai diperlakukan secara tidak adil, Anda punya masalah kemanusiaan. Anda senang ketika hukum dipakai untuk kesenangan dan ketidaksenangan, Anda bermasalah sebagai seorang warga negara.
Kecewa pada Presiden Widodo karena kasus Habib Rizieq dihentikan penyidikannya? Berarti Anda berharap presiden ikut mempermainkan hukum, mengintervensi Polri. Anda senang bila presiden melakukan itu? Saya tidak.
Saya justru tidak senang saat kasus ini mulai disidik. Saya senang akhirnya Polri bertindak benar, walau tindakannya yang terdahulu mengecewakan. Seharusnya itu tidak terjadi. Saya percaya ini murni proses internal penyidik Polri. Saya percaya tidak ada intervensi politik dari presiden, baik ketika kasus hendak disidik maupun ketika penyidikan dihentikan.
Kapan kita harus senang? Ketika pemimpin dan aparat negara menjunjung tinggi hukum. Hukum tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah, meski orang itu musuh kita sekalipun. Wallahu a'lam.
***
Via
Opini
Posting Komentar