Opini
Kaki Lima dan Air Mancur
Seriwayat
Sir Thomas Stamford Raffles mengeluarkan aturan bahwa di tepi-tepi jalan harus
dibuat trotoar untuk pejalan kaki yang tingginya 31 cm dan lebarnya sekitar 150
cm. Populer dikenal dengan kebijakan “five
feet way".
Dari
perkataan “five feet” inilah maka
para pedagang yang menjalankan usaha di atas trotoar mendapat julukan “kaki
lima”. Padahal terjemahan yang benar adalah jalan lima feet/kaki. Lima feet jika
diubah ke centimeter menjadi 150,24
cm.
Itulah,
lazim salah memaknai, salah memfungsikan. Dibuat untuk pejalan kaki, dijadikan
lapak dagang. Salah kaprah merupakan adat orang Indonesia. Bisa karena
ketidaktahuan, kelaziman, seru-seruan, atau karena pura-pura bodoh. Terserah
memaknainya.
Tak ubahnya
kemaren, ramai diperbincangkan soal air mancur taman masjid di Indramayu yang
dijadikan arena mandi. Itu penyebabnya apa? Apa karena ketidaktahuan,
seru-seruan, baru tahu air mancur, atau apa?
Bapak-bapak,
Ibu-ibu. Kadang kala kesiapan warga kota dengan fasilitas modern yang
disediakan, itu tidak berbanding lurus dengan rasa memiliki untuk merawat.
Parahnya, kasus air mancur yang digunakan untuk mandi-mandian adalah bentuk
warga kota yang sedang mempertontonkan ketololannya. Tidak tahu fungsi-fungsi
fasilitas yang dibangun pemerintah untuk warganya.
***
Air Mancur Islamic Center Indramayu
Via
Opini
Posting Komentar