Opini
Kebebasan Pak Yance
Sebagai
orang yang taat hukum, Pak Yance memberikan teladan kepada kita semua. Saat
beberapa politisi kena kasus melarikan diri, ia dengan patuh menyerahkan diri
segera usai keluar putusan kasasi. Putusan peradilannya pun berubah-ubah.
Tingkat pertama, bebas. Lalu, kalah pada tingkat kasasi.
**
Kasus PLTU
Indramayu, hasil negosiasi politik? Sebagian meyakini seperti itu. Apa
penyebabnya? Kok bisa? Ya bisa, hakim agung yang mengadili Pak Yance saja tidak
bulat sepakat. Hakim Surya Jaya tidak setuju ia dibui. Salah satu argumennya,
Menurut Surya, terkait perbedaan harga pembebasan tanah antara NJOP dan harga
beli, sudah sewajarnya. Yaitu harga NJOP Rp. 22 ribu, tetapi dibeli dengan
harga Rp. 42 ribu.
Fakta hukum
yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa tidak terjadi kemahalan harga,
tidak terjadi pembayaran ganda. Sebaliknya, pihak yang menerima ganti rugi
benar adalah pemilik tanah yang sah dan berhak. Kan normal dalam jual-beli,
saat orang jual ingin harga tinggi. Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah PLTU,
Daddy Haryadi. Juga dibebaskan. Mengapa Pak Yance harus dibui?
Negara juga
diuntungkan karena target pembangunan PLTU lebih cepat. Kan tahu sendiri,
sekarang banyak proyek pemerintah mlangkrak. Dengan percepatan pembangunan,
krisis listrik pada saat itu tertolong. Menurut Pak JK, negara untung 17
trilyun.
**
Lalu, jika
ada pihak sebelah mengolok karena dianggap membela koruptor. Wong sekelas hakim
agung saja ada yang membelanya. Banyak kok putusan yang dianulir dalam dunia
peradilan. Sebab, kebenaran hakiki hanya milik Allah.
Saya bingung, ada sebagian yang benci Pak
Yance bebas?
Kenapa?
Karena dihukum kurang lama.
Loh, kan ia sudah menjalani hukumannya.
So, ia harus berkumpul lagi dengan
keluarganya.
Kebencian
karena kebebasan seseorang sama saja berharap ada orang yang ditambah masa
hukumannya. Kalau hukum boleh begini, suatu hari keliarannya akan mengenai
Anda. Bisa saja Anda yang jadi korbannya suatu hari kelak. Anda mau masa
hukuman Anda ditambah.
Anda tidak
suka pada Yance? Itu hak Anda. Tapi kalau Anda senang ketika orang yang Anda
tidak sukai diperlakukan secara tidak adil, Anda punya masalah kemanusiaan.
Anda senang ketika hukum dipakai untuk kesenangan dan ketidaksenangan, Anda
bermasalah sebagai seorang warga negara.
Kapan kita
harus senang? Ketika pemimpin dan aparat negara menjunjung tinggi hukum. Hukum
tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah, meski orang itu musuh kita
sekalipun. Wallahu a'lam.
***
Via
Opini
Posting Komentar