Opini
Jangan Keliru Bayar Zakat
Saya termasuk dari sebagian besar yang masih awam soal aturan bayar zakat. Namun, belakangan ini saya jadi tercerahkan dengan adanya kalkulator zakat. Apa yang saya alami ini diamini oleh perencana keuangan syariah Dr. Murniati Mukhlisin, M. Acc.
"Orang masih suka keliru antara zakat dan sedekah. Sedekah itu tak ada aturannya, zakat itu ada nishab dan haulnya. Misalnya kamu beli emas Agustus, ketika emas mengendap selama satu tahun kita harus bayar zakat emas berarti pada Juli tahun depan. Sedangkan umat muslim, sebagian besar menunaikan zakat di Bulan Ramadhan”.
Beberapa kekeliruan yang saya lakukan seperti dalam kejadian berikut ini. Pertama, saya biasa mengeluarkan zakat penghasilan tiap bulan. Taruhlah bulan ini penghasilan saya 4 juta. Saya langsung potong 2,5%. 100rb saya keluarkan sebagai zakat. Padahal, zakat profesi itu ada nishab, yakni 524 kg beras. Menurut BAZNAS, konversi beras ke rupiah pada tahun 2017 menjadi Rp. 5.240.000,-.
Ini artinya apa? Jika jumlah penghasilan kita belum mencapai nishab, maka kita dianggap belum diwajibkan bayar zakat. Selama ini, apa yang saya keluarkan adalah sedekah. Bukan zakat. Kedua, saya biasa mengeluarkan zakat pertanian sebesar 5% jika airnya pompa, 10% jika dari irigasi. Musim ini saya panen 2 ton gabah. Saya langsung keluarkan 2 kwintal atau 1 kwintal berdasarkan kategori pengairan seperti dijelaskan di muka.
Padahal, seharusnya saya potong dulu biaya produksi. Untuk menghasilkan gabah 2 ton saya menghabiskan biaya produksi 5 kwintal. Maka, yang wajib dizakati adalah 1,5 ton. Kewajiban zakat saya hanya 75 kg atau 150kg. Bukan seperti yang biasa saya lakukan.
Apa yang saya alami, bisa jadi sama menimpa jutaan umat yang awam. Posisi zakat dalam Islam begitu dahsyat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh umat. Wallahu a’lam bisshowab.
***
"Orang masih suka keliru antara zakat dan sedekah. Sedekah itu tak ada aturannya, zakat itu ada nishab dan haulnya. Misalnya kamu beli emas Agustus, ketika emas mengendap selama satu tahun kita harus bayar zakat emas berarti pada Juli tahun depan. Sedangkan umat muslim, sebagian besar menunaikan zakat di Bulan Ramadhan”.
Beberapa kekeliruan yang saya lakukan seperti dalam kejadian berikut ini. Pertama, saya biasa mengeluarkan zakat penghasilan tiap bulan. Taruhlah bulan ini penghasilan saya 4 juta. Saya langsung potong 2,5%. 100rb saya keluarkan sebagai zakat. Padahal, zakat profesi itu ada nishab, yakni 524 kg beras. Menurut BAZNAS, konversi beras ke rupiah pada tahun 2017 menjadi Rp. 5.240.000,-.
Ini artinya apa? Jika jumlah penghasilan kita belum mencapai nishab, maka kita dianggap belum diwajibkan bayar zakat. Selama ini, apa yang saya keluarkan adalah sedekah. Bukan zakat. Kedua, saya biasa mengeluarkan zakat pertanian sebesar 5% jika airnya pompa, 10% jika dari irigasi. Musim ini saya panen 2 ton gabah. Saya langsung keluarkan 2 kwintal atau 1 kwintal berdasarkan kategori pengairan seperti dijelaskan di muka.
Padahal, seharusnya saya potong dulu biaya produksi. Untuk menghasilkan gabah 2 ton saya menghabiskan biaya produksi 5 kwintal. Maka, yang wajib dizakati adalah 1,5 ton. Kewajiban zakat saya hanya 75 kg atau 150kg. Bukan seperti yang biasa saya lakukan.
Apa yang saya alami, bisa jadi sama menimpa jutaan umat yang awam. Posisi zakat dalam Islam begitu dahsyat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh umat. Wallahu a’lam bisshowab.
***
Via
Opini
Posting Komentar